Tentang SMP Dwi Cakti Bhakti Palad

Pada tahun 1970 Direktur TNI Peralatan Angkatan Darat Brigjen TNI H.M. Soenarto.BA dengan nama kesatuan waktu itu Puspal Kobangdiklat TNI Angkatan Darat merasa terpanggil dan peduli terhadap pembangunan sumber daya manusia Bangsa Indonesia dalam program pemerintah, maka di dirikanlah wadah untuk mewujudkan pengabdiannya dalam bentuk yayasan pendidikan.

KEPALA SEKOLAH

Tentang SMP Dwi Cakti Bhakti Palad

Pada tahun 1970 berdirilah Yayasan Karya Guna sebagai payung hukum dari lembaga pendidikan :

  • TK Dwi Cakti Bhakti Palad.
  • SD Dwi Cakti Bhakti Palad.
  • SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
  • STM Karya Guna.

Kepala SMP Dwi Cakti Bhakti Palad dan tenaga pendidik pertama adalah anggota TNI Angkatan darat, setelah di terbitkan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia, dan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. karena peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga kegiatan sebagai pengusaha akan menimbulkan konflik kepentingan yang mengganggu profesionalime jabatan.
Dengan diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, lalu setelah peraturan tersebut di terbitkan Kepala SMP Dwi Cakti Bhakti Palad dan tenaga pendidik digantikan oleh bukan anggota TNI sampai saat ini.

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.