- Visi dan MisiVisi dan Misi
- Management MutuManagement Mutu
- Tentang SekolahTentang Sekolah
- Struktur OrganisasiStruktur Organisasi
- Tenaga PendidikTenaga Pendidik
- Tenaga KependidikanTenaga Kependidikan
- Kepala SekolahKepala Sekolah
- PPDB SMPPPDB SMP
- Sarana dan PrasaranaSarana dan Prasarana
- Kalender AkademikKalender Akademik
- EkstrakurikulerEkstrakurikuler
- KurikulumKurikulum
- Tata TertibTata Tertib
- AlumniAlumni
- KarierKarier
- Kontak SMPKontak SMP
Aplikasi Sekolah
BhaktiDCB
CreativeDCB
Erapor SMP
Youskill
Tata Tertib Peserta Didik SMP Dwi Cakti Bhakti Palad
Tahun Pelajaran 2023 – 2024
I. Dasar Hukum
1
2
3
4
II. Ketentuan Umum
1
2
3
4
III. Kewajiban Peserta Didik
1
- Mengikuti pembacaan ayat suci Al Quran secara berkelanjutan bagi yang beragama Islam, dan yang beragama lain menyesuaikan.
- Berdo’a sebelum dan sesudah jam pelajaran.
2
- Hari Senin – Rabu : Baju putih dengan atribut lengkap tanda OSIS, celana panjang atau rok panjang warna biru tua.
- Hari Kamis : Baju batik, celana panjang atau rok warna putih.
- Hari Jumat – Sabtu : Baju pramuka dengan atribut lengkap , celana panjang atau rok panjang warna coklat.
- Sepatu dan kaos kaki berwarna hitam wajib digunakan setiap hari.
- Ikat pinggang berwarna hitam, wajib digunakan setiap hari.
- Topi dan dasi wajib digunakan saat upacara bendera.
- Seragam olahraga wajib digunakan saat jam pelajaran olahraga.
3
Rambut siswa laki-laki wajib dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
4
Rambut siswi putri wajib di ikat atau kepang, ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga, serta tidak di cat.
5
Peserta didik yang datang terlambat harus lapor kepada guru piket atau guru BK, dan boleh masuk kelas setelah mendapat izin dari guru tersebut.
6
Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit, atau hal lain, orang tua peserta didik wajib memberin informasi ketidakhadiran kepada wali kelas. Apabila sakit lebih dari 2 hari, harus ada surat dari dokter, klinik atau puskesmas.
7
8
Peserta didik wajib menjaga kebersihan ruang kelas, dan lingkungan sekolah, serta membuang sampah pada tempatnya.
9
10
Peserta didik bersikap sopan, saling menghormati dan taat terhadap kepala sekolah, staf, guru, dan tamu sekolah.
IV. Hak Peserta Didik
1
Berhak untuk menggunakan fasilitas pendidikan yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
2
Berhak untuk mendapatkan pembinaan prestasi akademik, dan non akademik yang berdasarkan pada bakat dan minat peserta didik.
3
Berhak untuk meningkatkan prestasi akademik dan non akademiknya.
4
Berhak untuk mendapatkan bantuan pelayanan bimbingan dan konseling.
5
Berhak untuk mendapatkan beasiswa dari SMP Dwi Cakti Bhakti Palad sesuai aturan yang berlaku.
6
Berhak untuk didaftarkan beasiswa pendidikan dari Kementrian pendidikan, Kementrian agama, dan LPDP.
V. Larangan Peserta Didik
V. Larangan
Peserta Didik
1
Larangan menggunakan seragam, sepatu, dan kaos kaki diluar ketentuan sekolah tersebut diatas.
2
3
Larangan menggunakan pewarna rambut, menggunakan lipstik, berkuku panjang, dan menggunakan cat kuku atau kutek, bertato yang tidak mencerminkan diri sebagai pelajar.
4
Larangan meninggalkan pelajaran selama jam pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru yang bersangkutan atau guru piket.
5
6
7
Larangan merusak, mengambil fasilitas milik sekolah, staf, guru, dan teman.
8
Larangan membawa, menggunakan, serta mengedarkan benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti : senjata tajam, senjata api, rokok, minuman beralkohol, narkoba, obat psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta file digital, buku atau majalah pornografi.
9
10
11
Larangan hamil dan menghamili selama masih menjadi peserta didik di SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
13
VI Sanksi
Semua peserta didik yang melangar tata tertib wajib menerima sanksi, tidak dibedakan dari sudut padang jabatan dan ekonomi orang tua peserta didik. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab peserta didik karena tindakan dan perbuatannya, dan sanksi tersebut dilaksanakan karena tata tertib yang kami buat tidak hanya menjaga nama baik sekolah, nama baik pendidikan, tetapi bentuk profesionalisme kami menjalankan menjalankan visi dan misi sekolah
1
Teguran secara lisan ke peserta didik.
2
Teguran secara lisan dan tertulis, peserta didik di dampingi orang tua datang ke sekolah.
3
Peserta didik dan orang tua datang kesekolah membuat surat pernyataan bermeterai.
4
5
Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan memilih sekolah yang terbaik, menurut orang tua peserta didik.
6
Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan memilih sekolah yang lain, dan menjalani rehabilitasi ketergantungan alkohol, narkoba, obat psikotropika dan zat adiktif lainnya.
7
Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan menjalani hukuman di kepolisian.