Profil
Informasi
Akademik
Dukungan

Tata Tertib Peserta Didik SMP Dwi Cakti Bhakti Palad

Tahun Pelajaran 2023 – 2024

I. Dasar Hukum

1

Undang-undang No.20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2

Permendikbud No.45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah

3

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2018, tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

4

Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2022 perubahan atas PP. No.57 Tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan.

II. Ketentuan Umum

1

Tata tertib sekolah dibuat sebagai pedoman dan rambu-rambu untuk peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melakukan kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah, dalam rangka menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif yang dapat menunjang kegiatan belajar dan mengajar yang efektif, efisien.

2

Tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi norma agama, norma hukum, norma pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, kesehatan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif, efisien, dan strategis.

3

Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen, dan penuh kesadaran.

4

Setiap pelanggaran tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

III. Kewajiban Peserta Didik

1

Peserta didik hadir di sekolah paling lambat pukul 11.45 WIB.
  • Mengikuti pembacaan ayat suci Al Quran secara berkelanjutan bagi yang beragama Islam, dan yang beragama lain menyesuaikan.
  • Berdo’a sebelum dan sesudah jam pelajaran.

2

Memakai seragam sekolah sesuai ketentuan berikut :
  • Hari Senin – Rabu : Baju putih dengan atribut lengkap tanda OSIS, celana panjang atau rok panjang warna biru tua.
  • Hari Kamis : Baju batik, celana panjang atau rok warna putih.
  • Hari Jumat – Sabtu : Baju pramuka dengan atribut lengkap , celana panjang atau rok panjang warna coklat.
  • Sepatu dan kaos kaki berwarna hitam wajib digunakan setiap hari.
  • Ikat pinggang berwarna hitam, wajib digunakan setiap hari.
  • Topi dan dasi wajib digunakan saat upacara bendera.
  • Seragam olahraga wajib digunakan saat jam pelajaran olahraga.

3

Rambut siswa laki-laki wajib dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.

4

Rambut siswi putri wajib di ikat atau kepang, ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga, serta tidak di cat.

5

Peserta didik yang datang terlambat harus lapor kepada guru piket atau guru BK, dan boleh masuk kelas setelah mendapat izin dari guru tersebut.

6

Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit, atau hal lain, orang tua peserta didik wajib memberin informasi ketidakhadiran kepada wali kelas. Apabila sakit lebih dari 2 hari, harus ada surat dari dokter, klinik atau puskesmas.

7

Setiap peserta didik SMP Dwi Cakti Bhakti Palad adalah anggota OSIS. Setiap anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.

8

Peserta didik wajib menjaga kebersihan ruang kelas, dan lingkungan sekolah, serta membuang sampah pada tempatnya.

9

Peserta didik wajib mengikuti proses kegiatan pembelajaran secara tertib dan tepat waktu.

10

Peserta didik bersikap sopan, saling menghormati dan taat terhadap kepala sekolah, staf,  guru,  dan tamu sekolah.

IV. Hak Peserta Didik

Semua peserta didik SMP Dwi Cakti Bhakti Palad mempunyai hak yang sama, sesuai ketentuan yang berlaku dibawah ini:

1

Berhak untuk menggunakan fasilitas pendidikan yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.

2

Berhak untuk mendapatkan pembinaan prestasi akademik, dan non akademik yang berdasarkan pada bakat dan minat peserta didik.

3

Berhak untuk meningkatkan prestasi akademik dan non akademiknya.

4

Berhak untuk mendapatkan bantuan pelayanan bimbingan dan konseling.

5

Berhak untuk mendapatkan beasiswa dari SMP Dwi Cakti Bhakti Palad sesuai aturan yang berlaku.

6

Berhak untuk didaftarkan beasiswa pendidikan dari Kementrian pendidikan, Kementrian agama, dan LPDP.

V. Larangan Peserta Didik

V. Larangan
Peserta Didik

1

Larangan menggunakan seragam, sepatu, dan kaos kaki diluar ketentuan sekolah tersebut diatas.

2

Larangan membawa dan menggunakan aksesori seperti : cincin, gelang, dan kalung yang tidak mencerminkan diri sebagai pelajar.

3

Larangan menggunakan pewarna rambut, menggunakan lipstik, berkuku panjang, dan menggunakan cat kuku atau kutek, bertato yang tidak mencerminkan diri sebagai pelajar.

4

Larangan meninggalkan pelajaran selama jam pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru yang bersangkutan atau guru piket.

5

Larangan keluar kelas pada saat pelajaran berlangsung dan pergantian jam, tanpa ijin guru yang mengajar pada saat itu

6

Larangan keluar dari lingkungan sekolah, tanpa mendapat izin dari guru mata pelajaran atau guru piket, termasuk pada jam istirahat.

7

Larangan merusak, mengambil fasilitas milik sekolah, staf, guru, dan teman.

8

Larangan membawa, menggunakan, serta mengedarkan benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti : senjata tajam, senjata api, rokok, minuman beralkohol, narkoba, obat psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta file digital, buku atau majalah pornografi.

9

Larangan berbicara tidak sopan, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan yang tidak pantas untuk dilakukan sebagai pelajar.

10

Larangan berpacaran, melakukan perbuatan asusila, melakukan pelecehan seksual, berkelahi, tindakan kekerasan, dan ancaman, serta tindakan meminta uang dengan ancaman atau paksaan.

11

Larangan hamil dan menghamili selama masih menjadi peserta didik di SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.

13

Larangan terlibat melakukan pembuatan konten digital foto, dan video berupa aksi pornografi, asusila, pelecehan seksual yang melanggar undang-undang ITE.

VI Sanksi

Semua peserta didik yang melangar tata tertib wajib menerima sanksi, tidak dibedakan dari sudut padang jabatan dan ekonomi orang tua peserta didik. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab peserta didik karena tindakan dan perbuatannya, dan sanksi tersebut dilaksanakan karena tata tertib yang kami buat tidak hanya menjaga nama baik sekolah, nama baik pendidikan, tetapi bentuk profesionalisme kami menjalankan menjalankan visi dan misi sekolah

1

Teguran secara lisan ke peserta didik.

2

Teguran secara lisan dan tertulis, peserta didik di dampingi orang tua datang ke sekolah.

3

Peserta didik dan orang tua datang kesekolah membuat surat pernyataan bermeterai.

4

Peserta didk di skors dengan penugasan akademik dan non akademik.

5

Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan memilih sekolah yang terbaik, menurut orang tua peserta didik.

6

Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan memilih sekolah yang lain, dan menjalani rehabilitasi ketergantungan alkohol, narkoba, obat psikotropika dan zat adiktif lainnya.

7

Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan menjalani hukuman di kepolisian.

8

Peserta didik dikembalikan kepada orang tua, dan dipersilahkan memilih sekolah yang lain, dan dipersilahkan membina rumah tangga serta bertanggung jawab memberi nafkah atas kehamilan.

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.