Sarana dan Prasarana SMP Dwi Cakti Bhakti Palad
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, atau dengan kata lain sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah atau madrasah.
Prasarana adalah fasilitas dasar yang merupakan penunjang untuk menjalankan fungsi sekolah yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (pembangunan, proyek, dan sebagainya). Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah atau madrasah.
Prasarana adalah fasilitas dasar yang merupakan penunjang untuk menjalankan fungsi sekolah yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (pembangunan, proyek, dan sebagainya). Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah atau madrasah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
RI, tentang Standar Sarana dan Prasarana (SD/MI, SMP/MTS)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
RI, tentang Standar Sarana dan Prasarana (SMK/MAK)