Kerangka dasar
Rancangan landasan utama Kurikulum 2013 adalah tujuan Sisdiknas dan standar nasional pendidikan.
Kompetensi yang dituju
Untuk mencapai Standar Isi, Pemerintah menyediakan lingkup dan urutan (scope and sequence) dalam bentuk Kompetensi Dasar (KD) yang dikelompokkan pada empat Kompetensi Inti (KI) yaitu: Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan.
KD dinyatakan dalam bentuk point-point dan diurutkan untuk mencapai KI yang diorganisasikan pertahun.
KD pada KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
KD-KD pada pendidikan khusus, dibuat perketunaan dengan mengacu kelas seperti pendidikan reguler.
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan KD -KD yang sama dengan pendidikan reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
Peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan KD-KD pada SK Perdirjen No 10/D/KR/2017.
Struktur kurikulum
Jam Pelajaran (JP) diatur per minggu. Satuan mengatur alokasi waktu pembelajaran secara rutin setiap minggu dalam setiap semester, sehingga pada setiap semester peserta didik akan mendapatkan nilai hasil belajar setiap mata pelajaran.
Satuan pendidikan diarahkan menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, kecuali di SD/MI yang menggunakan pendekatan tematik integratif.
Pembelajaran
Pendekatan pembelajaran menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan saintifik untuk semua mata pelajaran.
Pada umumnya, pembelajaran terfokus hanya pada intrakurikuler tatap muka, untuk kokurikuler dialokasikan beban belajar maksimum 50% diluar jam tatap muka, tetapi tidak diwajibkan dalam bentuk kegiatan yang direncanakan secara khusus, sehingga pada umumnya diserahkan kepada kreativitas tenaga pendidik pengampu.
Penilaian
Penilaian formatif dan sumatif oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran.
Penilaian dibagi menjadi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Perangkat ajar yang disediakan pemerintah
Buku teks dan buku non-teks.
Perangkat kurikulum
Pedoman implementasi kurikulum, Panduan Penilaian, Panduan Pembelajaran setiap jenjang.