Ekstrakurikuler SMP Dwi Cakti Bhakti Palad

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, serta berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI, tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler Remus

REMUS

Remus singkatan dari Remaja Musala. Suatu organisasi yang berdiri di bawah naungan OSIS yang berkegiatan di lingkup bidang sosial dan agama. Remus dibina langsung oleh H. M.Hasyim , S.Pd.I.

Ekstrakurikuler Paskibra

PASKIBRA

Anggota paskibra bertugas menjadi petugas upacara setiap hari Senin dan setiap peringatan hari Pahlawan. Ekstrakurikuler paskibra memiliki 2 pengurus harian yang di bina oleh Drs. Hendri Wijaya.

TARI

Seni Tari merupakan wadah untuk mengekspresikan diri dengan gerak tubuh. Selain itu seni tari untuk memperdalam pengetahuan tentang tari tradisional di Indonesia. Seni tari  di bina oleh Eka Yuliasnawati, S, Pd.

Ekstrakurikuler Futsal

FUTSAL

Futsal bertujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang olahraga futsal, dengan kerjasama tim yang baik serta pengetahuan teknik bermain. Ekstrakurikuler futsal di bina oleh Abu Hasan, S.Pd.

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.